Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) Tanda Kewenangan dan Lencana PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. lapis pertama berbentuk segi enam berwarna dasar kuning emas, batas pinggir bergigi jumlah 28 buah; b. lapis kedua bertuliskan PPNS warna hitam, lambang cakra berwarna kuning emas, pita bertuliskan SIDIK SAKTI INDRA WASPADA warna kuning emas dasar hitam, dan tulisan PENYIDIK warna hitam dengan dasar warna perak; c. lapis ketiga terdapat perisai berwarna kuning emas berbentuk bulat dengan warna dasar merah; dan d. pada sisi bagian belakang terdapat nomor registrasi. (2) Tanda Kewenangan dan Lencana PPNS berukuran:
a. Tanda Kewenangan PPNS berukuran 50 x 70 mm; dan
b. Lencana PPNS berukuran 30 x 30 mm.
(3) Bahan kuningan berwarna emas. (4) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Kewenangan dan Lencana PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
