PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 32
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Asistensi, monitoring dan evaluasi serta supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Pusdokkes Polri terhadap: a. Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah; b. Rumkit Bhayangkara; c. Satkes; dan d. Poliklinik.
