Pasal 31
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dibuat secara berkala. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh: a. Kepala Rumkit Bhayangkara Tingkat I kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri; b. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah; c. Kepala Rumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, tembusan Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah; d. Kepala Rumkit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV yang berkedudukan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tembusan Gubernur Akademi Kepolisian/Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Kepala Sekolah Pembentukan
Perwira/Kepala Pusat Pendidikan; e. Kepala Rumkit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV yang berkedudukan di Komandan Brigade Mobil Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tembusan Kepala Korps Brigade Mobil Polri dan Kepala Bidang Kesehatan dan Jasmani Korps Brigade Mobil Polri; f. Kasatkes/Kepala Poliklinik yang berkedudukan di tingkat Markas Besar Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tembusan Kepala Satuan Kerja yang mempunyai Poliklinik; dan g. Kasatkes/Kepala Poliklinik yang berkedudukan di wilayah, kepada Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah tembusan Kepala Kepolisian Resor/Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN)/Kepala Pusat Pendidikan/Kepala Satuan Kerja yang mempunyai Poliklinik. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan analisa dan evaluasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk dilaporkan kepada Kapolri.
