PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 11
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN KURATIF
(1) Pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. (2) Pelayanan kesehatan kuratif meliputi: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan medik spesialistik; dan d. pelayanan medik subspesialistik.
