PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN PREVENTIF
(1) Pencegahan penyakit degeneratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan: a. menerapkan pola hidup sehat; b. memeriksa kesehatan secara teratur; dan c. mengontrol faktor risiko bagi kelompok tertentu. (2) Penyelenggaraan pencegahan penyakit degeneratif dapat dilaksanakan bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
