Pasal 29
(1) Kewenangan penerbitan keputusan penugasan Anggota Polri di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Kewenangan penerbitan surat perintah penugasan Anggota Polri di dalam negeri oleh: a. Kapolri, untuk jabatan dalam golongan
kepangkatan Perwira Tinggi Polri; b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Menengah Polri pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat dan daerah; c. Kepala Kepolisian Daerah, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di instansi/badan/komisi tingkat daerah; dan d. Kepala Biro Pembinaan dan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/ komisi pada tingkat pusat. (2) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri, proses administrasi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia. 4. Mengubah Lampiran sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kapolri ini.
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
