PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 27
(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai bidang penugasan Anggota Polri pada instansi di luar struktur organisasi Polri. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
