PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 38
BAB 5 — REVIU DAN AUDIT
(1) Laporan keuangan tahunan Rumkit Bhayangkara BLU, apabila diperlukan dapat diaudit oleh auditor eksternal atau Kantor Akuntan Publik (KAP). (2) Biaya pelaksanaaan audit oleh KAP dibebankan pada Rumkit Bhayangkara BLU dan masuk dalam RBA sumber dana BLU. (3) Audit laporan keuangan tahunan Rumkit Bhayangkara dilaksanakan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Rumkit Bhayangkara.
