PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) RAB disusun oleh Karumkit Bhayangkara non BLU berdasarkan perkiraan pendapatan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran yang berasal dari pengelolaan Rumkit Bhayangkara. (2) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari pendapatan Rumkit Bhayangkara. (3) Pengawasan Rumkit Bhayangkara non BLU dilakukan: a. tingkat Mabes Polri oleh:
- Irwasum Polri; dan
- Kapusdokkes Polri; b. tingkat kewilayahan/Polda oleh:
- Irwasda Polda; dan
- Kabiddokkes Polda.
