Pasal 5
BAB 2 — ETIKA PROFESI POLRI
Pengaturan KEPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Etika Kenegaraan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI);
Pancasila;
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
kebhinekatunggalikaan. b. Etika Kelembagaan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
Tribrata sebagai pedoman hidup;
Catur Prasetya sebagai pedoman kerja;
sumpah/janji Anggota Polri;
sumpah/janji jabatan; dan
sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset). c. Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
penegakan hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id
pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi. d. Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
kehidupan beragama;
kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
