PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — ETIKA PROFESI POLRI
Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup: a. Etika Kenegaraan; b. Etika Kelembagaan; c. Etika Kemasyarakatan; dan d. Etika Kepribadian.
