Pasal 24
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diputuskan dan disampaikan kepada Pelanggar di hadapan Sidang KKEP. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disampaikan Pelanggar di hadapan Sidang KKEP dan/atau melalui surat. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengemban fungsi SDM Polri bidang perawatan personel, panitia penguji kesehatan personel polri, fungsi propam polri bidang rehabilitasi personel, atau Lemdikpol, dengan biaya dari satker penyelenggara. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Pejabat Polri yang berwenang setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum. (5) Sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g diajukan kepada Atasan Ankum dan dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum.
