PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam hal terjadi perdamaian (dading) antara anggota Polri yang melakukan tindak pidana karena kelalaiannya (delik culpa) dan/atau delik aduan dengan korban/pelapor/pengadu, yang dikuatkan dengan surat pernyataan perdamaian, Sidang KKEP tetap harus diproses guna menjamin kepastian hukum. (2) Surat pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan KKEP dalam penjatuhan putusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
