PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya untuk pencetakan KTA Polsus dibebankan pada DIPA Polri. (2) Biaya untuk pencetakan Tanda Kewenangan Polsus dibebankan kepada DIPA instansi/badan/BUMN yang memiliki/membawahi Polsus.
