PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) Instansi dan/atau badan/BUMN yang memiliki/membawahi Polsus wajib melaporkan data anggota Polsus kepada Polri setempat dengan melampirkan fotokopi KTA Polsus. (2) Data anggota Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus.
