PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 17
BAB 5 — KEPALA RUMAH DINAS POLRI
(1) Masa jabatan kepala Rumah Dinas Polri berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan Kepala Rumah Dinas Polri berakhir apabila: a. habis jangka waktunya dan tidak diperpanjang; b. tidak lagi menempati Rumah Dinas Polri; c. diberhentikan dari Dinas; dan d. tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dalam masa jabatan.
