PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Objek Paminal di Lingkungan Polri, meliputi: a. personel, yaitu:
- calon pegawai negeri pada Polri; dan/atau
- pegawai negeri pada Polri yang: a) melaksanakan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian; b) sedang dalam proses hukum; dan c) melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kehidupan sehari- hari. b. materiil; c. kegiatan; dan d. bahan keterangan. (2) Objek Paminal di Lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyelidikan, apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri termasuk pelanggaraan atau penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri. (3) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang
diatur dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
