PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi: a. menyelenggarakan back up operasional dengan menggunakan teknologi informasi; b. menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap bahan keterangan yang masuk dan keluar; c. melakukan pendataan, analisa dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan; dan d. melakukan penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan yang sudah tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
