PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengamanan bahan keterangan, meliputi: a. data dan informasi termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual dan/atau data digital milik Polri dan milik pribadi Pegawai Negeri pada Polri; dan b. catatan-catatan yang bersifat rahasia. (2) Pengamanan bahan keterangan dilaksanakan melalui penjagaan/pengawasan pelaksanaan pengelolaan informasi dan data.
