PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 3 — IZIN
Tata cara pengusulan Izin dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda yang akan Izin: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolri; dan b) setelah mendapat persetujuan Kapolri, As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kapolri atau Wakapolri apabila Kapolri berhalangan;
- Pati Polri yang bukan pejabat utama Mabes Polri dan Kombes Pol: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kasatfung; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung masing-masing menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kasatfung;
- AKBP sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kasatfung melalui Atasan Langsung;
b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung masing-masing menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kasatfung; dan c) Kasatfung dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat Izin kepada pejabat satu tingkat yang ada di bawahnya; b. tingkat Polda:
- Wakapolda, pejabat utama Polda dan Kapolres: a) mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kapolda; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolda, Karo SDM Polda menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kapolda atau Wakapolda apabila Kapolda berhalangan;
- AKBP sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kasatfung; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi administrasi personel pada masing- masing Satfung menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kasatfung; c. tingkat Polres:
- Wakapolres, Pamen/Pama Polres dan Kapolsek: a) mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kapolres; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolres, Kepala Bagian Sumber Daya Polres menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kapolres atau Wakapolres apabila Kapolres berhalangan;
- Brigadir Polri dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kapolres/Wakapolres: dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolres/Wakapolres, Kepala Bagian Sumber Daya Polres menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Wakapolres.
