Pasal 40
BAB 3 — IZIN
Persyaratan administrasi Izin luar negeri meliputi: a. menghadiri undangan seminar/lokakarya/kegiatan akademis:
surat permohonan dari pemohon kepada Kasatfung Mabes Polri/ Kapolda;
surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri , dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri untuk Anggota Polri berpangkat Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri;
daftar riwayat hidup yang diketahui oleh pejabat pengemban fungsi SDM;
fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama menjadi Pegawai; dan
surat undangan dari panitia penyelenggara atau sponsor; b. berobat:
surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan atau keluarganya kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda; dan
surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri dan Kapolda; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri;
surat rekomendasi Kapusdokkes Polri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri, Kapolda, dan Pegawai di tingkat Mabes Polri; dan
surat rekomendasi dari Kabiddokes Polda, untuk Pegawai di tingkat kewilayahan; c. mengantar/menjemput orang sakit:
surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri; d. mengantar/mengambil jenazah:
surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri;
melampirkan fotokopi surat keterangan kematian atau berita duka; e. kepentingan pribadi:
surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri, dan Kapolda; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri;
fotokopi surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan permohonan Izin kepentingan pribadi.
