PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 2 — CUTI
Persyaratan administrasi Cuti di luar tanggungan negara meliputi: a. permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda; b. usulan tertulis Kasatfung Mabes Polri /Kapolda kepada Kapolri; c. daftar riwayat hidup diketahui oleh pejabat pengemban fungsi SDM; d. surat keterangan atau alasan yang bersangkutan mengajukan Cuti di luar tanggungan negara; e. surat pernyataan bersedia kembali berdinas tepat waktu; f. fotokopi surat keputusan/keputusan pertama menjadi Pegawai; g. fotokopi surat keputusan/keputusan jabatan terakhir;
h. fotokopi surat penugasan suami, bagi yang bertugas di luar negeri; dan i. surat keterangan dokter bagi yang melahirkan anak ketiga dan seterusnya.
