PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 2 — CUTI
(1) Persyaratan administrasi Cuti sakit meliputi: a. pemberitahuan dari yang bersangkutan atau keluarganya; b. rekomendasi dari Kasatfung tingkat Mabes Polri/Kasatwil; dan c. surat keterangan sakit dari dokter. (2) Khusus bagi Pegawai yang sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau akan berobat ke luar negeri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan surat keterangan dari: a. Kapusdokkes Polri, untuk Pegawai pada tingkat Mabes Polri dan Pati Polri pada tingkat kewilayahan; atau b. Kabiddokkes Polda, untuk Pegawai pada tingkat kewilayahan.
