PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 2 — CUTI
Persyaratan administrasi Cuti tahunan ke luar negeri meliputi: a. permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda; b. daftar riwayat hidup diketahui oleh pejabat pengemban fungsi SDM; c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama menjadi Pegawai; d. surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada:
- Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri dan Pati Polri;
- As SDM Kapolri, untuk yang berpangkat Kombes Pol sampai dengan Brigadir, dan PNS Polri.
