PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — CUTI
Pejabat yang berwenang memberikan Cuti ke luar negeri sebagai berikut: a. Kapolri, untuk Pati Polri, dan Kombes Pol sebagai Pejabat Utama Mabes Polri; b. As SDM Kapolri untuk Kombes Pol sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri; dan c. Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri, Khusus Cuti keagamaan bagi AKBP sampai dengan Brigadir Polri, dan PNS Polri.
