PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — CUTI
Pejabat yang berwenang memberikan Cuti dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda; dan
- Kasatfung, untuk Pati Polri, Pamen Polri, Pama Polri, Brigadir Polri, dan PNS Polri yang bertugas pada satuan fungsi masing- masing; b. tingkat Polda:
- Kapolda, untuk Wakapolda, Kombes Pol, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai pejabat utama Polda, dan Kapolres; dan
- Kasatfung, untuk AKBP sampai dengan Brigadir Polri, dan PNS Polri, yang bertugas pada satuan fungsi masing-masing; c. tingkat Polres:
- Kapolres, untuk Pamen Polri, Pama Polri, dan Kapolsek; dan
- Wakapolres, untuk Brigadir Polri dan PNS Polri di lingkungan Polres dan Polsek.
