PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN
Pembiayaan operasionalisasi dan pemeliharaan perangkat transmisi multimedia untuk kegiatan Kepolisian dibebankan pada anggaran: a. DIPA Satker Div TI Polri, untuk pembiayaan rutin di tingkat Mabes Polri, meliputi:
- jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth);
- bahan bakar kendaraan;
- bahan bakar catuan daya perangkat;
- materiil instalasi;
- penyediaan suku cadang;
- kalibrasi peralatan secara periodik; dan
- preventif maintenance. b. DIPA Satker Bid TI Polda, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polda, meliputi:
- jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth);
- bahan bakar kendaraan;
- bahan bakar catuan daya perangkat;
- materiil instalasi;
- penyediaan suku cadang;
- kalibrasi peralatan secara periodik; dan
- preventif maintenance. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. DIPA Satker Polres, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polres, meliputi:
- bahan bakar kendaraan;
- bahan bakar catuan daya perangkat; dan
- preventif maintenance.
