PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Bentuk pembinaan materiil transmisi multimedia meliputi: a. operasionalisasi perangkat; dan b. pemeliharaan perangkat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Operasionalisasi perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dukungan: a. jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth); b. bahan bakar untuk kendaraan; c. bahan bakar untuk catuan daya perangkat; dan d. materiil instalasi. (3) Pemeliharaan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan suku cadang; b. kalibrasi peralatan secara periodik; dan c. preventif maintenance.
