PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 17
BAB 6 — HAK DAN LARANGAN
Pengawas eksternal dilarang untuk: a. mengajukan keluhan/pengaduan mengenai peristiwa yang terjadi pada saat yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai Pengawas Eksternal;
b. melakukan investigasi langsung terhadap hal-hal yang dianggap sebagai penyimpangan; c. melakukan intervensi kepada panitia penyelenggara dan calon anggota Polri; d. terlibat langsung dalam kegiatan proses penerimaan yang menjadi wewenang panitia; e. melakukan pengawasan pada tempat pemeriksaan kesehatan tertentu yang memiliki ketentuan khusus antara lain rontgen, laboratorium, rekam jantung dan pemeriksaan yang hanya boleh disaksikan oleh dokter.
