PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 14
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) Pengawas eksternal bertanggungjawab melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap tahapan proses penerimaan sesuai dengan panduan pelaksanaan kegiatan. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil temuan kepada: a. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri di tingkat Panpus; dan b. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) di tingkat Panda. (3) Panduan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
