PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 12
BAB 4 — PERAN DAN TUGAS
Pengawas eksternal memiliki tugas sebagai berikut: a. mempelajari jadwal pelaksanaan proses penerimaan; b. mempelajari standar operasional prosedur (SOP) pengawas eksternal; c. menghadiri penjelasan/briefing rutin yang disampaikan oleh panitia pada setiap tahapan penerimaan; d. menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proses penerimaan; e. menjadi saksi dan menandatangani berita acara (BA) pada setiap tahapan proses penerimaan; dan f. turut serta secara aktif mengamankan berkas rahasia yang berisi soal dan hasil ujian serta turut memegang kunci brankas tempat penyimpanan berkas rahasia.
