PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.
