PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam untuk tingkat nasional ditetapkan oleh PRESIDEN, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
