PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 14
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; c. Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota; d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
