PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari Kepolisian Sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan besaran pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
