PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBAGIAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Administrasi yang dilampirkan dalam usulan penetapan daerah hukum: a. Polda:
- peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, kecuali untuk penetapan daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- telaahan staf dan hasil studi kelayakan tentang Penetapan Daerah Hukum Polda; dan
- laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi, dan DPRD; b. Polres:
- peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali untuk penetapan daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- telaahan staf dan hasil studi kelayakan tentang Penetapan Daerah Hukum Polres; dan
- laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); c. Polsek:
- peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi kecamatan, kecuali untuk penetapan daerah
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); 2. telaahan staf dan hasil studi kelayakan serta hasil pengkajian tentang Penetapan Daerah Hukum Polsek; dan 3. laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (2) Format formulir laporan hasil koordinasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kapolri ini.
