Pasal 8
BAB 2 — PEMBAGIAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Tim Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf d melakukan kegiatan: a. audiensi dengan pejabat Polri dan/atau pejabat Pemda setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat penegak hukum, instansi terkait dan tokoh masyarakat; b. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan; c. peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat; d. pelaporan hasil studi kelayakan dengan melampirkan dokumentasi; dan e. membuat rekomendasi penetapan pembagian daerah hukum.
(2) Format Laporan hasil studi kelayakan dan formulir studi kelayakan penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
