PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA i ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
