Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pertukaran dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan melalui website LPSE Polri atau LPSE Polda. (2) Dokumen elektronik yang dipertukarkan mencakup: a. user ID dan Password seluruh pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitasnya; b. user ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf a terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirim ke sistem pengadaan barang/jasa, sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut; dan c. autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan metodologi MD5. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan pernyataan dan persetujuan atas autentikasi dokumen elektronik, dianggap telah menandatangani dokumen tersebut. (4) Dokumen elektronik yang dipertukarkan melalui website LPSE Polri atau LPSE Polda, keabsahannya sama dengan dokumen tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
