PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik menggunakan metode: a. pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
- pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file;
- pelelangan umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
- pelelangan sederhana pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan
- pelelangan terbatas prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap; b. pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
- pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file;
- pelelangan umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
- pemilihan langsung pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan
- pelelangan terbatas prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilakukan dengan:
- seleksi umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file; dan
- seleksi sederhana prakualifikasi dengan 1 (satu) file; d. pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file; dan
- pelelangan sederhana pascakualifikasi dengan 1 (satu) file. (2) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standar dokumen elektronik (E-Procurement) yang diterbitkan oleh LKPP. (3) Proses pengadaan secara elektronik dilaksanakan melalui pertukaran dokumen elektronik. (4) Penyedia Barang/Jasa wajib mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
