Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan ayat (2) mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website LPSE Polri atau website LPSE Polda masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Polri/LPSE Polda untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
- menjawab sanggahan;
- MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk: a) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; dan 5. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA/ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. khusus pejabat pengadaan:
- MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk: a) pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b) pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; 3. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan 4. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA; i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. (2) Dalam hal diperlukan Panitia pengadaan/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
