PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — HASIL ASSESSMENT CENTER
Hasil Assessment Center dapat dimanfaatkan untuk: a. MENETAPKAN Pegawai Negeri pada Polri untuk menduduki jabatan tertentu; b. MENETAPKAN prioritas pengembangan kemampuan Pegawai Negeri pada Polri melalui pendidikan atau pelatihan; c. kepentingan individu untuk pengembangan diri.
