PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR DAN PENGHENTIAN PENYELAMAN
(1) Penghentian penyelaman dapat dilakukan sebelum atau pada saat pelaksanaan penyelaman, dalam hal: a. diperintahkan oleh Divemaster; b. situasi tertentu yang membahayakan penyelam; c. penyelam tidak merespon komunikasi dari Tender/Penjaga Tali; d. komunikasi terputus dan tidak dapat dipulihkan dengan cepat; e. penyelam mulai menggunakan persediaan udara cadangan; dan f. kondisi lingkungan yang berubah-ubah. (2) Penghentian penyelaman dapat dilakukan oleh: a. Divemaster; b. Tender/Penjaga Tali; c. Penyelam.
