PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR DAN PENGHENTIAN PENYELAMAN
(1) Penyelaman dilaksanakan setelah ada tanda isyarat/perintah dari Divemaster. (2) Selama melakukan penyelaman, Tim Selam selalu melakukan komunikasi. (3) Penyelam siaga harus stand-by selama pelaksanaan penyelaman. (4) Seorang Tender/Penjaga Tali harus ditempatkan di titik masuk air ketika penyelaman dilaksanakan di dalam ruang tertutup atau sempit. (5) Dalam kondisi tertentu, penyelam harus dipandu dengan tali dari permukaan atau didampingi oleh seorang penyelam lain di dalam air.
