PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 3 — TIM SELAM
Penyelaman yang menggunakan SCUBA tidak dapat dilaksanakan pada kondisi: a. kedalaman lebih dari 40 (empat puluh) meter; b. kedalaman lebih dari 18 (delapan belas) meter, kecuali memiliki sertifikat penyelam di perairan dalam (deep diver); c. perairan arus deras (swift water), kecuali dipandu dengan tali; d. ruang tertutup atau sempit (physically confining spaces), kecuali dipandu dengan tali; e. melewati batas non-dekompresi;
f. terdapat pusaran air; dan g. sedang berlangsung penarikan alat penangkap ikan, antara lain pancing berkail, jala atau pukat.
