PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Penyusunan Peraturan Kapolri diprakarsai oleh pengemban fungsi yang terkait dengan materi muatan Peraturan Kapolri, dengan prosedur sebagai berikut: a. pengajuan saran pembuatan Peraturan Kapolri dari:
- pengemban fungsi yang terkait dengan materi muatan Peraturan Kapolri atau dari Divisi Hukum Polri; atau
- arahan Kapolri, secara tertulis atau lisan; b. pembentukan kelompok kerja oleh pemrakarsa; c. pembuatan rancangan Peraturan Kapolri oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh pemrakarsa; d. pembahasan rancangan Peraturan Kapolri oleh kelompok kerja pemrakarsa dengan mengundang satuan kerja terkait dan Divisi Hukum Polri;
e. pengiriman rancangan Peraturan Kapolri hasil pembahasan oleh pemrakarsa kepada Divisi Hukum Polri disertai:
- surat permohonan harmonisasi dan sinkronisasi dari satuan kerja pemrakarsa;
- rancangan Peraturan Kapolri yang telah diparaf oleh perwakilan peserta rapat disertai softcopy file; dan
- notulensi hasil rapat terakhir kelompok kerja pemrakarsa dengan melampirkan daftar hadir. f. Divisi Hukum Polri membentuk kelompok kerja dan/atau melakukan pembahasan awal dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kapolri; g. pengharmonisasian dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kapolri dibuat berita acara persetujuan hasil harmonisasi dan sinkronisasi; h. pengiriman hasil harmonisasi dan sinkronisasi dari Divisi Hukum Polri kepada Kasatker pemrakarsa; i. pengiriman rancangan Peraturan Kapolri dari Kasatker pemrakarsa kepada Kapolri; j. paparan rancangan Peraturan Kapolri dari satuan kerja pemrakarsa di depan para pejabat utama Markas Besar Polri, bila diperlukan; k. penandatanganan Peraturan Kapolri oleh Kapolri; l. penomoran dan registrasi Peraturan Kapolri ke Sekretariat Umum Polri oleh Satker pemrakarsa; m. penyerahan 3 (tiga) rangkap naskah asli Peraturan Kapolri beserta softcopy file yang telah diregistrasi dari Satker pemrakarsa kepada Divisi Hukum Polri dengan surat yang berisi pengantar untuk pengundangan dan pernyataan bahwa Peraturan Kapolri dimaksud tidak terdapat permasalahan baik secara substansi maupun prosedur; n. pengundangan Peraturan Kapolri ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Hukum Polri;
o. sosialisasi Peraturan Kapolri oleh pemrakarsa dan/atau Divisi Hukum Polri; dan p. Pendistribusian Peraturan Kapolri oleh pemrakarsa kepada seluruh Kasatker dengan mencantumkan salinan sesuai aslinya oleh Divisi Hukum Polri. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
