Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Dalam hal pembahasan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, rancangan Peraturan Kapolri dikembalikan kepada satuan kerja pemrakarsa disertai saran atau masukan dari Divisi Hukum Polri. (2) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pengembalian rancangan Peraturan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker pemrakarsa wajib mengirimkan kembali kepada Divisi Hukum Polri disertai hasil penyempurnaan. (3) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima rancangan Peraturan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Hukum Polri melakukan pembahasan rancangan Peraturan Kapolri dalam rangka harmonisasi.
