PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 2 — CUTI
Tata cara pengusulan Cuti tahunan, Cuti sakit, Cuti istimewa, Cuti melahirkan dan Cuti karena alasan penting sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolri; dan b) setelah mendapat persetujuan Kapolri, As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kapolri atau Wakapolri apabila Kapolri berhalangan;
- Pati Polri yang bukan pejabat utama Mabes Polri, dan Kombes Pol: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kasatfung; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung masing-masing menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kasatfung;
- AKBP sampai dengan Bharada dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan tertulis kepada Kasatfung melalui Atasan Langsung; b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung masing-masing menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kasatfung; dan c) Kasatfung dapat mendelegasikan kewenangan untuk penandatanganan surat Cuti kepada pejabat satu tingkat yang ada di bawahnya;
b. tingkat Polda:
- Wakapolda, pejabat utama Polda dan Kapolres: a) mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolda; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolda, Karo SDM Polda menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kapolda atau Wakapolda apabila Kapolda berhalangan;
- AKBP sampai dengan Bharada dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kasatfung; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kasatfung, pejabat pengemban fungsi SDM pada Satfung menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kasatfung; c. tingkat Polres:
- Wakapolres, Pamen/Pama Polres dan Kapolsek: a) mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolres; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolres, Kepala Bagian Sumber Daya Polres menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kapolres atau Wakapolres apabila Kapolres berhalangan;
- Bintara, Tamtama dan PNS Polri: a) mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolres/Wakapolres; dan b) setelah mendapat persetujuan dari Kapolres/Wakapolres, Kepala Bagian Sumber Daya Polres menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Wakapolres.
