PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 2 — CUTI
Persyaratan administrasi Cuti karena alasan penting meliputi: a. permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Atasan Langsung, karena:
- suami/istri, anak/menantu, orang tua kandung/tiri, mertua atau kakak/adik kandung meninggal dunia;
- orang/tua kandung atau tiri/mertua/suami/istri/anak sakit keras;
- melaksanakan pernikahaan; atau
- menjalani proses perkara pidana. b. fotokopi surat Izin nikah, bagi yang akan melaksanakan pernikahan; atau c. fotokopi surat panggilan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana.
