PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — CUTI
Persyaratan administrasi Cuti ibadah keagamaan meliputi: a. surat permohonan dari Kasatfung tingkat Mabes Polri/Kapolda kepada:
- Kapolri, untuk Pati Polri, dan Kombes Pol sebagai pejabat utama Mabes Polri;
- As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol; dan
- As SDM Kapolri u.p. Karowatpers SSDM Polri, untuk AKBP sampai dengan Bharada dan PNS Polri; b. surat permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Atasan Langsung; c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama; dan d. fotokopi bukti setoran ONH/umroh/biaya keagamaan lainnya.
